Keuangan & Pajak

Hitung PPh Final UMKM 0,5% dengan Omzet Rp500 Juta Bebas Pajak

Omzet warungmu sudah kena pajak atau belum? Ini cara menghitung PPh final 0,5 persen secara kumulatif, dengan contoh omzet Rp60 juta per bulan.

BukuPraktis · 21 Oktober 2026 · 5 menit baca

Warung bakso Pak Hendra ramai, omzetnya terus naik. Suatu hari ia bertanya, "Saya sudah wajib bayar pajak belum, ya?" Pertanyaan ini wajar. Banyak pemilik usaha kecil bingung karena kabarnya omzet sampai angka tertentu tidak dikenai pajak, tapi cara menghitungnya tidak dijelaskan. Artikel ini membahasnya dengan contoh berurutan per bulan. Aturan pajak bisa diperbarui, jadi pastikan lagi di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Aturan pokok PPh final UMKM

Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dapat membayar PPh final dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) setiap bulan. Untuk wajib pajak orang pribadi, bagian omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh final. Jadi, pajak baru terutang atas omzet yang melebihi Rp500 juta.

Ada juga batas waktu penggunaan tarif ini, yang berbeda untuk orang pribadi, CV, dan PT. Untuk orang pribadi, jangka waktunya dibatasi beberapa tahun sejak terdaftar atau sejak aturan berlaku. Cek ketentuan terbaru agar kamu tahu berapa tahun lagi bisa memakainya.

Yang dihitung adalah omzet, bukan laba

Dasar pengenaan pajaknya omzet bruto, yaitu seluruh penjualan sebelum dikurangi biaya. Artinya, saat bulan sedang rugi pun, pajak tetap terutang jika omzet kumulatif sudah melewati batas. Karena itu, mencatat omzet harian dengan rapi sangat penting.

Catat omzet dari semua kanal: tunai, transfer, QRIS, dan pesanan aplikasi. Jangan hanya mengandalkan setoran bank, sebab sebagian uang mungkin tidak masuk rekening.

Ingin lebih dalam? Artikel ini baru membahas sebagian kecil. Di ebook Pembukuan & Pajak UMKM Sederhana, kamu akan mempelajari lebih jauh:

  • Memisahkan uang usaha dan pribadi, menggaji diri sendiri, dan mencatat prive
  • Mengisi buku kas harian dalam sepuluh menit, memberi kategori, dan menyimpan bukti
  • Menghitung HPP per porsi, menyusun laba rugi bulanan, dan menemukan titik impas

Semua langkahnya disusun berurutan dan bisa langsung dipraktikkan. Lihat isi bukunya.

Contoh: omzet Rp60 juta per bulan

Anggap omzet Pak Hendra tetap Rp60.000.000 setiap bulan selama setahun, jadi Rp720.000.000 setahun. Ia wajib pajak orang pribadi.

Bulan Omzet bulan ini Omzet kumulatif Bagian kena pajak PPh final 0,5%
Januari sampai Agustus Rp60 juta sampai Rp480 juta Rp0 Rp0
September Rp60 juta Rp540 juta Rp40 juta Rp200.000
Oktober Rp60 juta Rp600 juta Rp60 juta Rp300.000
November Rp60 juta Rp660 juta Rp60 juta Rp300.000
Desember Rp60 juta Rp720 juta Rp60 juta Rp300.000

Penjelasan: sampai Agustus, kumulatif 8 x Rp60 juta = Rp480 juta, belum menembus Rp500 juta. Di September kumulatif menjadi Rp540 juta, jadi Rp40 juta yang melewati batas dikenai 0,5 persen, yaitu Rp200.000. Mulai Oktober, seluruh omzet bulan itu kena pajak: Rp60 juta x 0,5% = Rp300.000.

Total setahun: Rp200.000 + Rp300.000 x 3 = Rp1.100.000. Cek lain: (Rp720 juta - Rp500 juta) x 0,5% = Rp220 juta x 0,5% = Rp1.100.000. Hasilnya sama.

Kapan dan bagaimana menyetor

PPh final biasanya disetor setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, memakai kode billing yang dibuat melalui sistem pajak daring (Coretax). Pada bulan ketika belum ada pajak terutang karena omzet masih di bawah batas, umumnya tidak ada yang perlu disetor. Pastikan pemahamanmu dengan menanyakan ke layanan pajak, karena sistem dan prosedurnya bisa berubah.

Langkah praktis tiap bulan:

  1. Jumlahkan omzet bulan itu dari buku kas.
  2. Tambahkan ke omzet kumulatif tahun berjalan.
  3. Hitung bagian yang melewati Rp500 juta.
  4. Kalikan dengan 0,5 persen.
  5. Buat kode billing, bayar, dan simpan buktinya.

Lapor SPT Tahunan

Meskipun pajak sudah disetor bulanan, kamu tetap melaporkan SPT Tahunan orang pribadi. Lampirkan rincian omzet dan pajak yang telah dibayar. Laporan biasanya jatuh tempo akhir Maret tahun berikutnya untuk orang pribadi. Dengan buku kas yang rapi, pengisian SPT bisa selesai jauh lebih cepat.

Hal-hal yang sering salah

  • Mengira omzet Rp500 juta itu per bulan. Batas ini per tahun pajak.
  • Menghitung dari laba. Dasar pajaknya omzet.
  • Lupa menggabungkan semua usaha. Peredaran bruto dari beberapa usaha milik satu orang pribadi dihitung gabungan.
  • Mencampur uang pribadi dan usaha sehingga omzet tidak jelas.
  • Telat setor. Keterlambatan bisa berujung sanksi administrasi.

Mulai dengan buku kas harian

Hitungan di atas hanya mungkin kalau omzet tercatat. Tidak perlu aplikasi mahal. Satu buku atau lembar spreadsheet dengan kolom tanggal, penjualan, pengeluaran, dan saldo sudah cukup. Isi setiap hari sebelum tutup warung, sekitar sepuluh menit. Pisahkan juga uang usaha dari uang pribadi, termasuk gaji untuk diri sendiri.

Catatan akhir

Tarif 0,5 persen, batas Rp500 juta, dan masa berlakunya bisa berubah mengikuti peraturan baru. Sebelum menyetor, cek halaman resmi Direktorat Jenderal Pajak atau tanyakan ke kantor pajak terdekat. Jika usahamu sudah berbadan hukum atau omzetmu besar, minta bantuan konsultan pajak. Yang jelas, memahami cara hitung kumulatif membuatmu bisa merencanakan kas pajak jauh sebelum waktunya.

Satu tips terakhir adalah membuat pos tabungan pajak. Setiap kali omzet harian masuk, kamu tidak perlu menyisihkan apa-apa selama kumulatifnya masih di bawah batas. Namun saat kumulatif mendekati Rp500 juta, mulailah menyisihkan 0,5 persen dari tiap omzet baru ke rekening terpisah. Dengan begitu, saat kode billing pertama muncul, uangnya sudah tersedia dan arus kas warung tidak terganggu.

Jika usahamu punya beberapa cabang atau dijalankan bersama pasangan, tanyakan juga bagaimana cara menggabungkan omzetnya agar hitungan tidak keliru.

Contoh kasus berbeda: omzet bulanan bervariasi, yaitu Rp30 juta di Januari, Rp45 juta di Februari, dan seterusnya naik menjelang Lebaran. Prinsipnya tetap. Kamu cukup menjumlahkan omzet dari Januari sampai bulan berjalan, lalu melihat apakah angkanya sudah melewati Rp500 juta. Misalnya kumulatif sampai bulan lalu Rp470 juta dan omzet bulan ini Rp80 juta, maka total Rp550 juta. Bagian yang kena pajak Rp50 juta, jadi pajak bulan itu Rp50 juta x 0,5% = Rp250.000.

Simpan semua kode billing, bukti setor, dan rekap omzet bulanan dalam satu folder per tahun. Arsip yang tertata memudahkanmu menjawab pertanyaan kantor pajak, mengisi SPT Tahunan, dan juga berguna saat kamu mengajukan pembiayaan usaha ke bank.

Kalau artikel ini membantu, langkah berikutnya ada di ebook Pembukuan & Pajak UMKM Sederhana.

Mau lebih lengkap?

Pelajari sampai tuntas di “Pembukuan & Pajak UMKM Sederhana”

Warung ramai, tetapi akhir bulan uangnya seperti menguap? Biasanya bukan karena usahamu rugi, melainkan karena uang usaha dan pribadi bercampur, pengeluaran kecil tidak tercatat, d...

Rp35.000 Lihat isi buku
Cukup masuk akun, tanpa bayar

Ebook gratis untukmu

Baca juga

Artikel lainnya

Semua artikel